Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar rapat persiapan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) tahun 2025. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, di Ruang Suhendro Hendarsin ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum ahli muda, dan analis hukum ahli pertama. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tema yang akan menjadi fokus analisis dan evaluasi tahun ini adalah “Swasembada Pangan”, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Jabar telah menginventarisasi lima Perda yang akan menjadi objek analisis dan evaluasi. Perda tersebut mencakup regulasi yang berlaku di tingkat Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Pemilihan Perda ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan dalam mendukung ketahanan pangan serta mendorong kemandirian sektor pertanian di daerah.
Untuk mendukung kelancaran analisis, rapat juga membahas sejumlah persiapan teknis, di antaranya koordinasi dengan instansi terkait guna membentuk Tim Pokja Analisis dan Evaluasi. Tim ini akan terdiri dari unsur Kanwil, Analis Hukum BPHN, Biro Hukum Pemerintah Daerah, serta akademisi dan praktisi jika diperlukan. Selain itu, penyusunan proposal atau Term of Reference (ToR) kegiatan serta pembentukan Surat Keputusan (SK) Pokja juga menjadi bagian dari agenda penting dalam tahapan ini.

Sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik, hasil analisis dan evaluasi Perda nantinya akan diunggah ke dalam aplikasi Partisipasiku. Langkah ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam menilai dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada sektor pangan di Jawa Barat. Dengan persiapan yang matang, Kanwil Kemenkum Jabar optimis dapat melaksanakan analisis dan evaluasi Perda secara komprehensif guna mendukung kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik.

