Bandung - Sebagai salah satu warisan budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, batik memegang peranan penting dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia. Dalam rangka mendukung pelestarian dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor batik, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Rumah Batik Komar, salah satu produsen batik terkemuka di Bandung.
Selain meninjau langsung proses produksi batik, kunjungan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi Rumah Batik Komar sebagai kawasan wisata batik berbasis Kekayaan Intelektual. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Batik serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terkait edukasi, penelitian, dan penguatan perlindungan KI di lingkungan akademik.
Peninjauan Proses Produksi Batik. Kunjungan ke area produksi untuk melihat secara langsung proses pembuatan batik, mulai dari desain, pewarnaan, hingga tahap finishing. Demonstrasi teknik membatik yang dilakukan oleh para perajin. Identifikasi elemen-elemen khas dari batik Rumah Komar yang berpotensi mendapatkan perlindungan KI, seperti Indikasi Geografis, Hak Cipta, dan Desain Industri.
Sesi Penyambutan dan Presentasi. Sambutan oleh wakil pemilik Rumah Batik Komar Nouval Karim mengenai sejarah, perkembangan, serta inovasi batik yang dilakukan.
Sambutan dari Dirjen KI mengenai pentingnya perlindungan KI dalam industri kreatif, khususnya batik. Dirjen KI dalam sambutannya mengatakan Hari ini bukan hanya sekadar momen untuk penilaian calon Kawasan Berbasis KekayaanI ntelektual, melainkan juga sebuah perayaan semangat inovasi, kreativitas, dan pelestarian budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Batik Komar, dengan segala keunikan dan ciri khasnya, telah membuktikan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya sebuah aset yang harus dilindungi, tetapi juga menjadi sumber kekuatan yang mampu mendorong kemajuan bangsa dan negara.
Dirjen KI juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Komarudin Kudiya, pendiri Rumah Batik Komar, beserta seluruh jajaran manajemen dan karyawan yang telah bekerja keras, berdedikasi, dan berinovasi dalam mengembangkan batik sebagai sebuah karya seni yang tidak hanya bernilai tinggi tetapi juga penuh identitas budaya yang kuat.
Rumah Batik Komar bukan hanya sekadar sebuah industri kreatif, melainkan sebuah simbol dari identitas dan kebanggaan budaya kita yang perlu terus kita jaga dan lestarikan. Ini adalah sebuah keluarga, sebuah komunitas, dan sebuah pusat pembelajaran yang terus mewariskan nilai-nilai luhur tentang batik kepada generasi muda.
Kami sangat terkesan dengan semangat Bapak Komarudin Kudiya yang tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kreativitas para pengrajin batik. Oleh karena itu, penilaian lapangan Rumah Batik Komar sebagai Calon Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual bukanlah tanpa alasan yang kuat.
Penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Batik. Sertifikat diberikan secara langsung oleh Dirjen KI kepada Dr. Komarudin yang dalam diwakili oleh anaknya yaitu sdr Naufal. Dirjen KI berharap dengan penyerahan 13 (tiga belas) Surat Pencatatan Ciptaan ini, semangat untuk lebih mengapresiasi dan melindungi kekayaan intelektual semakin tumbuh.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Yang bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran mahasiswa dan akademisi mengenai pentingnya perlindungan KI. Mendorong penelitian dan inovasi berbasis KI di berbagai bidang. Melakukan pendampingan KI bagi para dosen dan mahasiswa.
Evaluasi Potensi Rumah Batik Komar sebagai Kawasan Wisata Batik Berbasis KI. Peninjauan fasilitas dan infrastruktur pendukung wisata, seperti galeri batik, workshop interaktif, dan area edukasi. Rekomendasi dari Dirjen KI terkait perlindungan dan pemanfaatan KI untuk mendukung branding dan pemasaran batik secara global. Rumah Batik Komar memiliki potensi kuat sebagai destinasi wisata edukasi batik berbasis KI dengan konsep "Batik Experience", di mana pengunjung tidak hanya membeli batik tetapi juga belajar tentang proses pembuatannya.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong industri batik berbasis Kekayaan Intelektual. Dengan perlindungan KI yang kuat, diharapkan Rumah Batik Komar dapat berkembang sebagai pusat edukasi dan wisata batik yang tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Semoga upaya ini memberikan dampak positif bagi perkembangan batik Indonesia di masa depan.
Selain itu, penandatanganan PKS antara DJKI dan UPI menandai sinergi yang lebih erat antara dunia akademik dan pemerintah dalam mendukung inovasi dan perlindungan KI.