BANDUNG - Berdasarkan arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, bersama dengan Panitia Pengawas Bantuan Hukum di Tingkat Daerah berikan Pengarahan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Jawa Barat.
Kegiatan secara virtual ini dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan pelaporan dan realisasi anggaran bantuan hukum di triwulan II tahun 2025, mengingat akan dilaksanakan Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum pada Triwulan III tahun 2025, dan hadir mengikuti Ketua/Direktur maupun Pengurus PBH se-Jawa Barat.
KadivP3H Jabar Funna menekankan Kembali kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk mempercepat pelaporan dan penyerapan anggaran bantuan hukum pada aplikasi sidbankum, sehubungan dengan hasil monitoring pada aplikasi sdibankum, masih terdapat 17 PBH yang belum mengunggah permohonan.
Pada kesempatan ini juga disampaikan Teknis Pelaksanaan Pengalihan Anggaran, Kanwil Jawa Barat mendapat tambahan anggaran litigasi dan non litigasi yang akan diberikan secara proporsional kepada PBH yang telah menyerap anggaran di atas 80%, PBH harus sudah menyerap minimal 80% anggaran paling tanggal 1 Juli 2025, mengingat aplikasi sidbankum akan ditutup selama proses pengalihan anggaran.
Pengalihan anggaran Bantuan Hukum dilakukan terhadap PBH yang belum menyerap 80% anggaran kepada PBH yang sudah menyerap anggaran di atas 80% sesuai nominal kontrak. PBH juga memohon penjelasan terkait teknis pengajuan pencairan anggaran bantuan hukum dan pengalihan anggaran, serta beberapa PBH menyampaikan kendala yang dialami sehingga belum melakukan pelaporan atau belum mengunggah permohonan pada aplikasi sidbankum.
(red/foto: Bankum Jabar/Toh)