BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ikuti secara virtual kegiatan Diskusi Publik Analisis Kebijakan mengenai Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Bertempat di Ruang Ismail Saleh, berkumpul tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar (Lina K, Rika, Elin R., Rian P., Hendy P., Iwan P. dan Safroni) turut berdiskusi. Pada hari ini, Kamis pagi (22/05/25).
Acara dibuka oleh Kepala Pusat P4H BSK Pak Jurnalis. Dilanjutkan oleh narasumber Bu Elin Cahyaningsin. Pada pembahasan materi disinggung bahwa Prioritas Penyuluh Hukum tahun 2025 adalah terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/ Kelurahan. Selanjutnya dengan topik bahasan tentang urgensi rancangan peraturan menteri hukum tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sangat penting karena dibutuhkan sebagai pedoman operasional yang rinci dan jelas dalam pembinaan, pengelolaan, pengembangan karir, dan peningkatan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pada saat ini, aturan teknis sudah diatur dalam beberapa peraturan yang terpisah-pisah. Adanya perubahan tata kelola pembinaan karir Jabatan Fungsional dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang mencabut beberapa ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021 antara lain terkait unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan, angka kredit, hasil kerja, penilai kinerja, pejabat pengusul dan penetap angka kredit, tim penilai angka kredit, unsur penunjang dan pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Hukum ini perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dihapus, serta hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Per-BKN Nomor 11 Tahun 2022 Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Dalam rangka penguatan peran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum, Badan Strategi Kebijakan (BSK) menggelar forum diskusi yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPHN, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum terkait pelaksanaan Diklat serta petunjuk teknis bagi JF Penyuluh Hukum. Dalam pemaparannya, Ketua Tim Kajian, Bapak Opi, menyampaikan bahwa kebijakan ini harus berbasis data lapangan (evidence-based) demi menjawab kebutuhan riil serta menjamin keberlanjutan fungsi penyuluhan hukum secara profesional dan sistemik.
Dari hasil temuan lapangan, terungkap berbagai permasalahan mendasar, mulai dari ketidakjelasan formasi jabatan, kurangnya standar kompetensi yang terukur, hingga tidak meratanya distribusi penyuluh hukum di berbagai wilayah. Selain itu, minimnya sosialisasi terhadap pedoman karya tulis ilmiah serta keterbatasan pemahaman mengenai kurikulum dan penyelenggaraan uji kompetensi menjadi hambatan serius dalam pengembangan JF Penyuluh Hukum. Salah satu poin penting adalah perlunya satu regulasi payung yang menyatukan berbagai ketentuan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh ASN di seluruh daerah.
Forum ini juga membahas pentingnya menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan, mulai dari Penyuluh Hukum Pertama, Muda, Madya hingga Utama. Selain itu, disoroti pula perlunya penguatan organisasi profesi sebagai wadah pengembangan karier dan profesionalitas penyuluh hukum. Penegasan bahwa kegiatan penyuluhan hukum seharusnya menjadi domain eksklusif JF Penyuluh Hukum juga menjadi sorotan, mengingat selama ini banyak kegiatan serupa dilakukan oleh pihak lain tanpa melibatkan JF yang kompeten.
Sebagai tindak lanjut, BSK dan BPHN mengusulkan dua opsi kebijakan yaitu diantaranya merevisi tiga regulasi yang ada atau menyusun satu regulasi omnibus yang komprehensif. Opsi kedua dinilai lebih efektif berdasarkan analisis kuantitatif karena mampu mengintegrasikan semua aspek teknis, kompetensi, dan manajerial ke dalam satu pedoman utama. Rekomendasi akhir juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pembina jabatan dengan BPSDM serta keterlibatan aktif JF Penyuluh Hukum dalam menyosialisasikan regulasi baru kepada pemerintah daerah agar implementasinya berjalan optimal.