BANDUNG - Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan diskusi daring Analisis Kebijakan Rancangan Permenkum tentang Juklak dan Juknis JF Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI (Kamis, 22/05/2025).
Melalui Zoom Meeting para Perancang PUU Kanwil Jabar mengikuti kegiatan diskusi secara daring bersama para Perancang Kemenkum se-Indonesia. Diawali dengan sambutan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan P3H Junarlis, kegiatan ini diisi dengan pemaparan oleh narasumber dari BSK dan akademisi, serta diskusi bersama para peserta kegiatan.
Dalam sambutan disampaikan bahwa peranan Perancang PUU ini sangat penting dalam pembangunan hukum berkualitas dan sesuai perkembangan jaman di negara ini. Tugas dan fungsi jabatan Perancang ini sendiri sudah diatur melalui Permenpan No. 1 Tahun 2023, yang mana Kemenkum berperan sebagai instansi pembina bagi jabatan Perancang.
Materi dalam diskusi kali ini antara lain yaitu tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan Perancang yang membahas aturan tentang Perancang, pelaksanaan tugas & fungsi Perancang, serta rekomendasi dari evaluasi terhadap Permenkumham No. 17 Tahun 2023.
Lebih lanjut lagi diskusi ini juga membahas mengenai permasalahan jabatan Perancang, yang mana permasalahan tersebut perlu diselesaikan dengan dibentuknya peraturan perundang – undangan untuk masalah tersebut. Selain itu juga disampaikan beberapa isu dan temuan di lapangan terkait jabatan Perancang yang belum didapat solusinya.
Melalui pembahasan dan diskusi bersama ini diharapkan memberi jalan bagi solusi terkait permasalahan yang ada di jabatan Perancang PUU Kemenkum ini.
(Red/foto: Aul)