CIREBON - Dalam rangka Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Cirebon. Jl. Tuparev No.33 Sutawinangun-Kedawung. (22/05/25).
Kegiatan Fasilitasi HKI Usaha Mikro dan Menengah dibuka secara resmi oleh Kepala Pengembang Kewirausahaan Asep Sutandi menyampaikan apresiasi dan terus berkomitmen dalam mendukung para pelaku UMKM dalam meningkatkan daya saing usaha melalui berbagai program diantaranya dengan mengadakan kegiatan fasilititasi pendampingan pendaftaran merek yang dihadiri langsung dari kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat selaku perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik. Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br. Pandia menyampaikan bahwa pelindungan hukum kekayaan intelektual sangat penting bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kreatif.
Dengan adanya pelindungan hukum kekayaan intelektual, para pelaku usaha ekonomi kreatif dapat melindungi karya dan inovasi, menghindari kerugian akibat pelanggaran hak cipta serta meningkatkan nilai jual produk dan jasa kreatif para pelaku usaha ekonomi kreatif.
Hemawati Br. Pandia menekankan bahwa pelindungan hukum kekayaan intelektual merupakan kunci untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi di sektor ekonomi kreatif, serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi penelusuran merek oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebanyak 50 peserta dari binaan para pelaku usaha mikro untuk Memastikan bahwa merek tersebut aman di daftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Adanya kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga dapat mendorong inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan."