BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ikuti secara virtual Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pada hari ini, Kamis pagi (13/02/25) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum funna Maulia Massaile, Kepala Bagian TU dan Umum Archie dan Koordinator Fasilitasi Pembentukan Regulasi Lina Kurniasari serta para Penyuluh Hukum.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Untuk itu kegiatan ini dilaksanakan agar Kakanwil, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja pada kanwil yang mengemban Tusi Pembinaan Hukum, serta Kabag TU dan Umum agar mendapatkan arahan melalui rapat kerja teknis (rakernis) berkenaan dengan program pembinaan hukum nasional di wilayah.
Pada kesempatan ini, Kepala BPHN Mien Usihen memberikan arahan dan menekankan, “Dalam menghadapi keterbatasan anggaran di tahun 2025, program pembinaan hukum harus tetap berjalan secara optimal. Keterbatasan anggaran bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga di wilayah, sejalan dengan kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden serta Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kreativitas dan inovasi para pemimpin kantor wilayah menjadi kunci dalam mengatasi kondisi ini. Dengan memanfaatkan strategi yang tepat, kantor wilayah diharapkan dapat menjalankan program pembinaan hukum tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran yang tersedia. Dalam situasi ini, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi langkah penting agar pembinaan hukum tetap berjalan dengan baik. Selain itu, penting bagi seluruh jajaran untuk memahami peran dan perkembangan BPHN serta buku Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional di wilayah. ", tekannya. Kegiatan pun dilanjutkan dengan pembahasan secara lebih mendalam terhadap pedoman tersebut.