BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada, Kamis, 28 Agustus 2025, ini merupakan wujud pembinaan pembentukan regulasi di daerah di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Bagian Hukum. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, yang bacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat, semoga seluruh peserta yang terlibat dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Wali Kota ini.
Dalam rapat harmonisasi, tim Kemenkum Jabar menyoroti beberapa catatan penting yang perlu disempurnakan dalam draf Raperwal tersebut. Catatan pertama adalah belum tercantumnya landasan filosofis dan sosiologis yang kuat sebagai latar belakang perubahan aturan. Kedua, dasar penetapan bunga denda sebesar 1% bagi wajib retribusi yang menunggak pembayaran belum dijelaskan secara rinci dalam naskah.
Catatan paling krusial adalah adanya ketidaksinkronan antara naskah penjelasan dengan materi muatan dalam draf Raperwal. Naskah penjelasan menyebutkan adanya lima poin perubahan, termasuk definisi objek retribusi dan sistem pembayaran digital, namun draf yang ada hanya mengatur tentang mekanisme sanksi administratif dan denda.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan selaras, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
(red/foto: Toh)