Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyambut pelaksanaan kegiatan kajian strategis yang dilaksanakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini mengangkat tema “Implementasi Permenkumham No. 58 Tahun 2016 dalam rangka Pelaksanaan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum.” Selasa, 15/04/25
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulida Massaile, Kepala Bagian Umum, Archie Tigor Mangunsong, Tim Kajian BSK, serta pegawai P3H. Dalam suasana diskusi yang produktif, Tim Kajian BSK yang dipimpin oleh Haryono menyampaikan beberapa poin penting terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa Permenkumham No. 58 Tahun 2016, yang selama ini menjadi acuan dalam pengendalian gratifikasi, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, diperlukan revisi atau penggantian peraturan tersebut agar lebih sesuai dengan tantangan zaman.
Selain itu, Haryono juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum. Tim ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengawasi dan mengendalikan praktik gratifikasi, sehingga tata kelola hukum di lingkungan kementerian dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Dalam diskusi tersebut, juga dibahas batasan pemberian hadiah terkait pesta pernikahan, yaitu maksimal Rp 1.000.000 untuk uang, jasa, atau barang, dan maksimal Rp 300.000 untuk pemberian selain uang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Funna Maulida Massaile, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kajian ini memberikan wawasan baru yang sangat bermanfaat untuk mendukung pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya di wilayah Jawa Barat. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Archie Tigor Mangunsong, yang berharap hasil kajian ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memperkuat tata kelola hukum yang lebih baik.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum. Sebagai tuan rumah, Kemenkum Jabar merasa terhormat dapat berkontribusi dalam mendukung upaya pembaruan kebijakan yang lebih relevan dan efektif. Dengan adanya kajian ini, diharapkan tata kelola hukum di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya di wilayah Jawa Barat, dapat terus berkembang menuju arah yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.