





Bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada Kamis, 16 April 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Konsultasi dan Mediasi Pembentukan Produk Hukum Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pertemuan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Sekretariat Dewan DPRD Kota Bogor, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 3 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan koordinasi konsultasi yang diajukan oleh Ketua DPRD Kota Bogor guna memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional terbaru.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. menekankan pentingnya penyesuaian regulasi di daerah seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa perubahan pedoman tersebut membawa pembaruan signifikan, termasuk pada 94 pasal yang berubah dan penambahan 28 pasal baru yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta digitalisasi dan efisiensi pengelolaan aset daerah. Asep Sutandar mengingatkan bahwa inventarisir ketentuan sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan bersifat efektif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam forum tersebut, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan strategis terhadap matriks Raperda yang diajukan. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi kekeliruan teknik pentabulasian, penomoran ayat, serta adanya norma yang belum mengatur secara rinci mengenai pihak yang dapat menyewa BMD.
Selain itu, ditemukan substansi mengenai pengenaan kompensasi yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat serta materi muatan terkait kendaraan dinas yang belum terakomodir sepenuhnya. Melalui mediasi ini, Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan penjelasan komprehensif sehingga Raperda Pengelolaan BMD Kota Bogor dapat segera disempurnakan demi tata kelola aset yang lebih baik.
