Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kawal Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Jabar Bedah Perubahan Aturan Barang Milik Daerah Kota Bogor

Kawal Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Jabar Bedah Perubahan Aturan Barang Milik Daerah Kota Bogor

Bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada Kamis, 16 April 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Konsultasi dan Mediasi Pembentukan Produk Hukum Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pertemuan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Sekretariat Dewan DPRD Kota Bogor, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 3 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan koordinasi konsultasi yang diajukan oleh Ketua DPRD Kota Bogor guna memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional terbaru.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C.  menekankan pentingnya penyesuaian regulasi di daerah seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa perubahan pedoman tersebut membawa pembaruan signifikan, termasuk pada 94 pasal yang berubah dan penambahan 28 pasal baru yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta digitalisasi dan efisiensi pengelolaan aset daerah. Asep Sutandar mengingatkan bahwa inventarisir ketentuan sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan bersifat efektif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Dalam forum tersebut, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan strategis terhadap matriks Raperda yang diajukan. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi kekeliruan teknik pentabulasian, penomoran ayat, serta adanya norma yang belum mengatur secara rinci mengenai pihak yang dapat menyewa BMD.

Selain itu, ditemukan substansi mengenai pengenaan kompensasi yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat serta materi muatan terkait kendaraan dinas yang belum terakomodir sepenuhnya. Melalui mediasi ini, Kemenkum Jabar berharap dapat memberikan penjelasan komprehensif sehingga Raperda Pengelolaan BMD Kota Bogor dapat segera disempurnakan demi tata kelola aset yang lebih baik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI