




Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar kegiatan "Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat" bertempat di Aula Soepomo pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Jabar, perwakilan Direktorat Perdata, serta para Notaris dan pengurus Ikatan Notaris Indonesia dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru yang mengatur tata cara pelaporan wasiat dan penerbitan Surat Keterangan Wasiat (SKW) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan bahwa Peraturan Menteri (Permenkum) Nomor 16 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi ahli waris. Beliau menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan Notaris untuk melaporkan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat setiap bulan pada minggu pertama, baik berupa daftar akta maupun daftar nihil. Asep Sutandar juga mengingatkan para Notaris bahwa ketaatan dalam pelaporan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab profesional dalam menjamin kebenaran data pada pangkalan data nasional.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Jabar memaparkan bahwa aturan baru ini mengintegrasikan layanan elektronik dan nonelektronik secara proporsional. Layanan seperti pelaporan wasiat tertentu dan penerbitan SKW kini dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk meningkatkan efisiensi. Namun, pemerintah tetap menyediakan ruang penyelesaian nonelektronik untuk kasus-kasus tertentu seperti perbaikan data yang memerlukan pemeriksaan khusus. Melalui mekanisme ini, Kemenkum Jabar berharap tercipta keseimbangan antara digitalisasi pelayanan publik dengan akuntabilitas proses administrasi di lapangan.
Menutup arahannya, Asep Sutandar mengajak Majelis Pengawas Daerah dan organisasi profesi untuk aktif bersinergi dalam mengawal implementasi Permenkum ini. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang kuat antara Kementerian dan para pemangku kepentingan adalah kunci utama dalam menciptakan ekosistem kenotariatan yang tertib. Dengan dibukanya sosialisasi ini, diharapkan para Notaris dapat segera melakukan penyesuaian prosedur kerja internal di kantor masing-masing demi memberikan layanan yang prima dan berkepastian hukum bagi masyarakat luas.
