Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kab. Sukabumi Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan diskusi dan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi (Jumat, 29/11/2024).

Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Ery Kurniawan bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar Agus, Edrian dan Suherni menerima kedatangan tim Komisi III DPRD Kab. Sukabumi membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam sambutan oleh Perancang Ery membuka jalannya konsultasi ini disampaikan bahwa konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan Raperda ini akan membahas materi muatan dan teknik pembentukan yang ada di dalam Raperda.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa diharapkan hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi, selain itu diharapkan juga Raperda ini bisa berdaya guna terutama bagi para pengusaha di wilayah Kab. Sukabumi serta bagi masyarakat Kab. Sukabumi.

Sementara itu dalam penyampaian oleh anggota tim DPRD Kab. Sukabumi disampaikan bahwa melalui Raperda Penataan dan Pembinaan ini bisa mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk berkontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah Kab. Sukabumi. Selain itu juga tim pemrakarsa ingin supaya produk – produk yang dijual pada Toko Swalayan di Kab. Sukabumi teregulasi agar masyarakat Kab. Sukabumi terlindungi dan diuntungkan melalui regulasi tersebut.

Selanjutnya dalam penjelasan teknis oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa perlunya tim pemrakarsa Raperda untuk mempertimbangkan kembali pencantuman pasal – pasal yang dirasa berpotensi untuk menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kab. Sukabumi. Selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan perlunya penekanan mengenai sangsi dan insentif bagi pengusaha secara jelas di dalam Raperda ini bila ada.

Menutup jalannya konsultasi ini tim DPRD Kab. Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda ini berharap agar melalui konsultasi dan dismkusi bersama ini bisa membantu tim penyusun Raperda dalam menangani batasan – batasan yang dihadapi pemrakarsa dalam penyusunan Raperda ini.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI