BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang Penyuluhan Hukum di bawah Divisi P3H pada hari ini melaksanakan Penyuluhan Hukum terhadap pelajar yang bertempat di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja (PPSGBR) Dinas Sosial Pemprov Jabar, Lembang. Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 09/01/2025).
Kegiatan penyuluhan kali ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Elin Rahayu Herlinawati, Andi Ferry Mulyanuddin, Rika Susanti dan Endang Uminarsih. Adapaun materi yang disampaikan antara lain yaitu tentang Materi Kenakalan Remaja, Bahaya Minuman Keras, Bahaya Merokok, Bahaya Judi Online, Bahaya Pinjaman Online, Bahaya Game Online, Resiko Perkelahian & Tawuran, serta Resiko Vandalisme.
Dalam acara kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Klien Angkatan I Tahun 2025 (Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar dalam Panti Usia 17-21 Tahun) ini para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar menyampaikan penyampaian materi terkait bentuk-bentuk kenakalan remaja yang dapat menjerumuskan kepada kejahatan hingga tindak pidana serta risiko dan akibat hukumnya.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum dalam Diklatsar ini yang diharapkan dapat membekali klien sehingga dapat menjadi remaja yang memiliki kesadaran hukum dan patuh serta taat kepada hukum.
(Red/foto: Penyuluh Hukum)