BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Garut secara langsung dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kab. Garut mengenai Tata Tertib (Rabu, 12/02/2025).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan langsung Wakil Ketua DPRD beserta timnya pada ruang rapat.
Dalam sambutan oleh Kakanwil Asep membuka rapat ini disampaikan bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tugas, fungsi dan wewenangnya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018, peraturan tersebut juga bertujuan untuk memastikan unsur – unsur pada DPRD menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara optimal.
Lebih lanjut lagi juga disampaikan bahwa aturan Tata Tertib DPRD ini juga bertujuan untuk memaksimalkan peran DPRD dalam menjalankan proses chcks and balances bersama Pemda. Oleh sebab itu diperlukannya penyesuaian dan penyempurnaan norma yang mengatur Tata Tertib DPRD tersebut, selain itu juga diperlukannya materi muatan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan dengan peraturan perundang – undangan yang ada.
Melalui rapat mediasi & konsultasi oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar dan DPRD Garut ini diharapkan menjadi bentuk pembinaan dalam bidang pembentukan regulasi, pembinaan hukum, serta analisis kebijakan hukum di daerah yang dilakukan oleh Kanwil Jabar guna mempererat koordinasi dan kerja sama dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik.
(Red/foto: Aul)