BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar terkait percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Wilayah Jawa Barat, dalam hal ini melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, didampingi Tim Perancang Kantor Wilayah, hari ini, Senin, 14 April 2025, terima Konsultasi dan Harmonisasi DPRD Kabupaten Majalengka.
Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo hadir Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Majalengka, dengan agenda Konsultasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rencana Tata Ruang Wilayah disampaikan bahwa berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26 ayat (7) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
KadivP3H Jabar menyampaikan bahwa, diharapkan Rapat Konsultasi ini dapat memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan komperhensif terkait Penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka.\
(red/foto: Toh)