Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Banjar Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Banjar Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Banjar yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 2 (Harun S., Rhino A. dan Kiki A.)

Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada hari ini Kamis siang (30/01/25). Tampak hadir bergabung melalui aplikasi Zoom, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Rapat pun diawali dengan sambutan pembuka oleh Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, Funna mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. ”, katanya.

Lebih lanjut Funna menjelaskan bahwa Rapat Pengharmonisasian ini membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Di Kota Banjar, pengaturan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperwal ini disusun berdasarkan delegasi dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya mengatur ketentuan mengenai tata cara pemungutan mulai dari pendaftaran dan pendataan sampai dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Adanya beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan Pemrakarsa sebagai berikut:

1.         Dalam Perda Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya Pasal 95 ayat (1) yang mendelegasikan dibentuknya  Perwal, terutama Pasal 4 ayat (5) yang mendelegasikan diaturnya masa pajak.

2.         Beberapa istilah dalam Ketentuan Umum masih mencantumkan istilah yang digunakan dalam jenis pajak yang ditetapkan berdasarkan penetapan Kepala Daerah.

3.         Terkait dengan pendaftaran dan pendataan perlu dilakukan kajian terhadap urutan proses.

4.         Dalam pengaturan mengenai Penghapusan Piutang Pajak, tidak spesifik mengatur mengenai penghapusan piutang pajak, melainkan mengatur penghapusan piutang daerah secara umum, dan terbatas hanya kepada piutang daerah kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.  Perlu didiskusikan, bahwa pengaturannya bisa lebih spesifik terkait dengan penyelesaian Piutang Pajak Daerah.

Selain dari sisi substansi, terkait Raperwal ini juga perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12/2011.

Di akhir sambutannya, Funna berharap, “Rapat Harmonisasi diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. Semoga seluruh peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan. Seluruh peserta saya harapkan juga mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menyampaikan sumbangsih berupa kritik, saran, usulan, dan masukan guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks. “, harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Perundang-Undangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI