BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi bersama dengan jajaran Pemerintah Daerah Kota Sukabumi (Pemkot) Sukabumi secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 18/03/2025).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsih Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia bersama para Perancang PUU Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Bagian Hukum Pemkot Sukabumi membahas Raperda mengenai Perseroda BPR Kota Sukabumi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa dari analisis oleh Perancang Kanwil Jabar diperlukannya inventarisasi menyeluruh Produk Hukum Daerah terkait BUMD dan Penyertaan Modal oleh Pemkot Sukabumi guna kesesuaian pengaturan di Kota Sukabumi, hal ini dapat dilakukan melalui pengelolaan dan kemanfaatan JDIH.
Sementara itu terkait Raperda Penyertaan Modal disampaikan bahwa sebagai bagian dari investasi oleh Pemkot Sukabumi, pemrakarsa luput memenuhi beberapa pengaturan yang diatur dalam pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah maupun kesesuaian dokumen kajian sehingga masih ditemukan kendala dan permasalahan dalam proses pengharmonisasian.
(Red/foto: Aul)