Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Kabupaten Garut Mengenai Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kanwil Jabar (Kamis, 06/02/2025).

Pada ruang rapat, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama tim Pokja 4 Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat secara virtual bersama dengan jajaran Perangkat Daerah Pemkab Garut membahas Raperbup tentang Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam sambutan oleh Kadiv P3H Funna disampaikan bahwa berdasarkan analisis konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar, Percepatan pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR merupakan salah satu amanat SKB tiga Menteri mengenai dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah, dimana proses penerbitan PBG dimaksud dilaksanakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut lagi Funna juga menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan 3 juta rumah bagi MBR yang harus diatur dalam Perkada dalam SKB dimaksud, percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sendiri pada prinsipnya tidak diberi amanat untuk diatur dalam Produk Hukum Daerah yang sama, namun di Provinsi Jawa Barat sendiri seusai arahan dari Sekda Jabar bahwa seluruh Pemda Kab/Kota harus sudah mengundangkan Perkada mengenai percepatan pelayanan penerbitan PBG paling lambat pada 28 Februari 2025, serta arahan lain agar mempedomani kebijakan yang sudah diberlakukan di Pemkab Sumedang sebagai pilot project terhadap kebijakan ini melalui pengundangan Perbup Sumedang Nomor 2 Tahun 2025.

Kadiv Funna juga menambahkan dalam sambutannya bahwa arahan dan kebijakan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pengaturan yang sama di seluruh Pemda, bahkan sering kali dalam pengadopsian aturan banyak ditemukan perbedaaan arah pengaturan sehingga menimbulkan ketidaksesuaian, baik dari mulai urgensi, arah pengaturan, serta materi muatan yang akan diatur, sehingga diperlukan kesepakatan bersama terhadap arah dan bentuk dari Raperbup ini sesuai dengan hasil uraian kajian di atas.

Diharapkan melalui Rapat Pengharmonisasian ini menjadi pembinaan oleh Kanwil Kemenkum Jabar dalam bidang program pembentukan regulasi guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI