
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cimahi secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Selasa, 02/12/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Shendy, Nova, Visy dan Erdian melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Pemkot Cimahi membahas Raperwal tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Raperwal tentang Perubahan Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas pada Perangkat Daerah Kota Cimahi, serta Raperwal tentang Kelas Jabatan.
Dalam penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperwal UPTD BMD didasari UU No. 23 Tahun 2014, di mana BMD tidak dapat dipindahtangankan dan harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisiens serta ekonomis. Dalam hal ini pembentukan UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan BMD menjadi strategis untuk dilaksanakan.
Sementara itu terkait Raperwal Tugas & Fungsi Perangkat Daerah disampaikan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 dan PP menyebutkan rincian perangkat daerah kabupaten/kota dan pasal di dalamnya menyebutkan Nomenklatur dan unit kerja pada Perangkat Daerah, serta ketentuan mengenai perubahan, baik itu struktur organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja harus melalui Peraturan Kepala Daerah.
Selanjutnya terkait Raperwal mengenai Kelas Jabatan diatur dengan UU No. 20 Tahun 2023 dan PermenpanRB No. 34 Tahun 2011, yang mana disebutkan mekanisme pelaksanaan evaluasi jabatan dilakukan dalam 4 tahapan yaitu pembentukan tim analisis dan evaluasi jabatan, evaluasi jabatan, pembahasan dengan pihak KemenpanRB dan rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan dengan KemenpanRB.
(Red/foto: Aul)




