Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Purwakarta

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Purwakarta

 

BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Yayan A.S., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C. dan Piyathida).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini bertempat di Ruang Ismail Saleh, pada hari ini Kamis siang (23/01/25). Tampak hadir bergabung melalui aplikasi Zoom, Perwakilan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Anggota Bapemperda DPRD Purwakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Persidangan beserta jajaran.

Pada awal kesempatan, Funna menyambut seraya berkata, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah. ”, katanya sekaligus membuka kegiatan secara resmi dengan dimoderatori oleh Nevrina H..

Lebih lanjut Funna menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah, terdapat catatan yaitu dalam rumusan nama yang menggunakan frasa implementasi hasil, tidak sesuai dengan materi muatan dalam batang tubuh yang memuat penyelenggaraan inovasi secara umum, tidak hanya implementasi hasil inovasi daerah.Di samping itu, dalam ketentuan Pasal 5 huruf b perlu dikaji kembali, karena pada dasarnya inovasi daerah diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga apakah peningkatan produk dapat menjadi bagian dari pemerintahan daerah.

Beralih ke Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Funna menyampaikan beberapa catatan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri 12 Tahun 2019, disebutkan Bupati/wali kota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten/kota, sehingga untuk rumusan nama dan substansi materi muatan perlu disesuaikan dengan menambahkan kata fasilitasi. Dalam ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (6), perlu dikaji berdasarkan tata naskah dinas, bahwa bentuk produk hukum yang terendah adalah Keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak dimungkinkan ada produk hukum lain di bawah Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kemudian Perancang Perundang-Undangan menyampaikan beberapa catatan lebih teknis dan membahas fenomena yang terjadi di Masyarakat serta menyampaikan usulan solutif sampai pada berakhirnya rapat. Di kesempatan akhir Funna berpesan, “Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini Berkenaan dengan Inovasi mungkin harus dikaji ulang sebagaimana telah disampaikan oleh moderator. Terima kasih banyak bapak ibu semua atas perhatian dan konsentrasi pada kegiatan hari ini. ”, pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI