
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan konsultasi dan harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ciamis secara hybrid (luring dan daring) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis (Selasa, 10/02/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon bersama para Perancang PP Kanwil Jabar menerima kehadiran langsung dan terhubung secara virtual dengan perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Ciamis.
Dalam konsultasi dan harmonisasi kali ini dibahas Raperbup mengenai Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Raperbup tentang Manajemen Kas Daerah pada Rekening Kas Umum Daerah dan Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Terkait Raperbup Alokasi Dana Desa disampaikan bahwa Raperbup tersebut didasari UU No. 4 Tahun 2014 yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja Desa. Selain itu juga disampaikan mengenai ketentuan alokasi dana desa dan dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Selanjutnya terkait Raperbup Manajemen Kas Daerah disampaikan bahwa Raperbup tersebut diatur melalui UU No. 23 Tahun 2014, yang mana disebutkan bahwa Pemda dapat melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik, selain itu juga dijelaskan mengenai aturan pengelolaan keuangan terkait lainnya.
Sementara itu terkait Raperbup Standar Pelayanan Minimal Desa disampaikan bahwa sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2017 petugas pelayanan dan penetapan jenis pelayanan serta penetapan SPM Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, selain itu juga dijelaskan mengenai aturan – aturan lainnya tentang SPM Desa.
(Red/foto: Aul)



