Cirebon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini menghadiri kegiatan Temu Inklusi Nasional Ke-6 yang bertempat di lapangan Desa Durajaya Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon (Selasa, 02/09/2024). Dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Elin Rahayu Herlinawati, forum dwi tahunan yang diselenggarakan oleh Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia sejak tahun 2014 ini menjadi ruang berbagi, konsolidasi dan sinergi lintas sektor dalam mendorong pembangunan yang inklusif bagi difabel.
Dibuka secara langsung oleh Bupati Kabupaten Cirebon Imron Rosyadi dan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan Deputi Woro Srihastuti Sulistyaningrum, beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya kegiatan Temu Inklusi #6 pada tahun ini sebagai upaya nyata komitmen Kabupaten Cirebon mewujudkan pemerintahan yang inklusif.
Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang inklusif dengan mengacu pada prinsip 'No One Left Behind'. Hal tersebut sesuai dengan kondisi Jawa Barat yang juga masih menemukan tantangan dan kendala dalam menjamin kesetaraan dan kesejahteraan terutama bagi kaum difabel agar dapat mendapatkan kesetaraan dan kesejahteraan yang ideal dengan masyarakat umum.
Mengusung tema “Komitmen, Sinergi, Aksi dan Inovasi Kebhinnekaan untuk Indonesia Emas 2045”, Temu Inklusi ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan - organisasi masyarakat sipil, komunitas difabel, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, serta pemangku kepentingan lainnya untuk berbagi pengalaman, membangun sinergi, serta merumuskan solusi dan rekomendasi untuk tantangan inklusi di Indonesia.
Sebagai bagian dari kebhinnekaan, penyandang disabilitas atau difabel adalah adalah bagian penting dari keragaman yang harus dipahami, dirangkul, serta dijaga kesetaraannya dalam kepentingan, aspirasi dan hak - haknya seperti halnya agama, suku, adat dan identitas lainnya yang beragam.
Upaya negara dalam mewujudkan inklusi dan kesetaraan hak difabel telah ditegaskan melalui berbagai kebijakan nasional dan lokal, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitasyang mengakui isu dan kepentingan difabel sebagai isu hak asasi manusia dan pembangunan lintas sektor oleh negara. Selain itu untuk memastikan pembangunan yang benar-benar inklusif dan menghadirkan pemenuhan hak bagi kaum difabel, Temu Inklusi Nasional ini menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai pihak untuk menghadirkan solusi untuk semakin menghadirkan pembangunan yang inklusif.
(Red/foto: Divisi P3H)