Bandung – (Rabu, 22/01/2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi pemahaman pedoman pembinaan dan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Hendarso Hendarsin diikuti secara langsung oleh Kabid Hukum, Lina Kurniasari, bersama para penyuluh hukum.
Rapat ini turut diikuti secara daring melalui platform Zoom oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Acara ini dibuka oleh Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat dengan menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kristomo, serta Penyuluh Hukum Madya BPHN, Gunawan.
Pada tahun 2025, kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengalami pembaruan, termasuk penambahan syarat seperti Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dan Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). POSBANKUM Desa/Kelurahan dirancang untuk memberikan akses bantuan hukum yang mudah bagi masyarakat melalui peran paralegal. Kepala desa atau lurah diharapkan menginisiasi pembentukan POSBANKUM ini melalui peraturan desa atau kebijakan kelurahan.
Selain itu, Pojok JDIH juga menjadi syarat penting, dengan fungsi sebagai perpustakaan desa/kelurahan yang menyediakan dan mengolah dokumen hukum, seperti peraturan desa atau kebijakan kelurahan. Untuk menunjang pelayanan POSBANKUM, setiap desa/kelurahan wajib memfasilitasi keberadaan meja, kursi, banner, dan SOP layanan di balai desa atau kelurahan.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembentukan desa/kelurahan yang lebih sadar hukum, selaras dengan arahan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Harapannya, inisiatif ini mampu meningkatkan kualitas kesadaran hukum masyarakat dan mendekatkan layanan hukum ke tingkat desa/kelurahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
(Red/Doc:Iqbal)