BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Depok secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Kota Depok (Selasa, 04/03/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Sekretariat Daerah Kota Depok dan Dishub Pemkot Depok membahas Raperwal mengenai perubahan terhadap Perwal tentang Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Depok.
Dalam rapat ini, perwakilan Dishub Kota Depok selaku salah satu pemrakarsa Raperwal ini menyampaikan bahwa Raperwal tentang perubahan ini disusun atas dasar kebutuhan Dishub terkait Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok, yang mana Pemkot Depok menemukan masalah terkait adanya beberapa rute trayek angkotan kota (angkot) yang berhenti beroperasi, padahal rute trayek tersebut memiliki demand yang tinggi oleh masyarakat.
Dishub Kota Depok menyampaikan bahwa salah satu alasan berhentinya rute trayek angkot tersebut disebabkan karena tidak mampunya Organda angkot untuk bersaing dengan jasa transportasi lainnya seperti transportasi online. Oleh karena itu rencananya Dishub Kota Depok akan mengembangkan trayek – trayek angkot yang sangant dibutuhkan sehingga bisa broperasi dan terjangkau oleh masyarakat luas, terutama pada beberapa trayek yang melewati RSUD Kota Depok.
Sementara itu para Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terkait penyusunan Raperwal ini, yang salah satunya yaitu perlunya penyesuaian dengan ketentuan teknik perumusan peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 13 Tahun 2022.
(Red/foto: Aul)