BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon bersama dengan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Zoom Meeting (Selasa, 18/02/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama dengan Perancang PUU Madya Yayan, Perancang PUU Madya Nevrina dan para Perancang PUU Kanwil Jabar membahas Raperwal mengenai Pembebasan Retribusi & Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Raperwal tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H disampaikan bahwa Pengelolaan Dana BOS di daerah didasarkan atas Permendagri No. 3 Tahun 2023, yang mana kewenangan Pemda dalam hal ini perlu diperhatikan, selain itu Perancang Kanwil juga memberitahukan agar Pemda memastikan sumber pendanaan yang tercantum di dalam Raperwal ini apakah murni pendanaan dari Pemerintah Pusat atau ada sumber pendanaan lainnya yang digabungkan.
Sementara itu terkait Raperwal PBG bagi MBR disampaikan bahwa adanya pasal yang perlu memuat kriteria MBR, selain itu juga pada pasal lainnya perlu dirumuskan secara jelas perangkat daerah mana yang dimaksud dalam pasal tersebut, mengingat dalam Raperwal ini pengertian perangkat daerah masih bersifat umum.
(Red/foto: Aul)