BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cianjur (Senin, 17/02/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia bersama dengan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama para Perangkat Daerah Pemkab Cianjur.
Dalam rapat kali ini dibahas penyusunan Raperbup tentang Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Cianjur.
Dalam sambutan oleh oleh Kadiv P3H Funna disampaikan terkait Raperbup PBG bagi MBR bahwa beberapa pasal dari UU No. 1 Tahun 2011 menjadi dasar dalam pembentukan Raperbup ini. Beberapa pasal tersebut yaitu yang mengatur mengenai tugas & wewenang Pemda terkait pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
Lebih lanjut terkait Raperbup PBG ini disampaikan bahwa Pemda wajib memberikan kemudahan dalam perizinan rencana pembangunan perumahan untuk MBR, serta kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan. Selain itu berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 disebutkan bahwa Rumah Susun Umum yang memperoleh kemudahan dari Pemda hanya boleh dimiliki atau disewa oleh MBR.
Sementara itu terkait Raperbup mengenai kemudahan investasi disampaikan bahwa Raperbup ini didasari atas UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No.24 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Melalui aturan tersebut diamanatkan agar Pemda melibatkan masyarakat dan pihak swasta dalam pembangunan daerah.
Dengan terlaksanakannya Rapat Harmonisasi ini diharapkan bisa membina seluruh pihak dalam program pembentukan regulasi oleh Kanwil Jabar bersama Pemda di wilayah Jabar, serta berjalannya proses pembetukan Raperda hingga disahkan menjadi Perda sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
(Red/foto: Aul)