BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H melaksanakan rapat Harmonisasi melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya (Senin, 24/02/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Kanwil Jabar dan Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya melaksanakan Harmonisasi secara daring membahas Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam penyampaian oleh jajaran Pemkot Tasikmalaya disampaikan bahwa disusunnya Raperwal ini berdasarkan amanat dari peraturan dan perundangan – undangan vertikal yang ada diatasnya. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa peran Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini adalah memfasilitasi warganya dalam kapasitas tertentu. Melalui Raperwal ini kedepannya Pemkot Tasikmalaya akan merencanakan pelaksanaan hal – hal yang diamanatkan melalui Raperwal tersebut dalam setahun kedepannya.
Dalam rapat ini Perancang PUU Kanwil Jabar menyampaikan penjelasan mengenai hal - hal yang perlu dimuat di dalam Raperwal ini, selain itu Perancang Kanwil juga menjelaskan aturan - aturan yang berkaitan dengan Raperwal serta masukan teknis lainnya seperti tentang teknik penulisan Raperwal dan pasal - pasal di dalam raperda yang perlu menjadi perhatian bagi Pemkot Tasikmalaya selaku pemrakarsa Raperwal tersebut.
(Red/foto: Aul)