BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Bogor secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Senin, 10/02/2025).
Pada ruang rapat, Perancang PUU Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar Pokja 2 melaksanakan rapat dengan Perangkat Daerah Pemkot Bogor, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile juga turut hadir secara virtual dari tempat kerja beliau.
Dalam rapat kali ini dibahas Raperwal tentang Perubahan Tugas, Fungsi, Uraian Tugas & Tata Kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor dan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis konsepsi perubahan dari Raperwal terkait Diskominfo tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan susunan organisasi pada Diskominfo sesuai dengan amanat dari peraturan yang ada diatasnya yaitu Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
Sementara itu dalam Raperwal mengenai perubahan atas DP3A disampaikan bahwa Raperwal ini disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2022 yang memperluas fungsi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu juga disampaikan bahwa Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Perwal pembentukan UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak Kelas A.
(Red/foto: Aul)