BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka (Rabu, 16/04/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat secara virtual bersama Pemkab Majalengka dan RSUD Talaga Kab. Majalengka, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile juga ikut mengikuti rapat secara daring dari tempat kerja beliau.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperbup tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD Talaga, Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD Talaga, serta Raperbup tentang Rencana Strategis BLUD RSUD Talaga Tahun 2025-2026.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa ketiga Raperbup yang dibahas kali ini terkait dengan pemenuhan persyaratan RSUD Talaga untuk dapat ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pembentukan BLUD oleh Pemda ini sendiri diatur dalam UU no. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019. Selain itu pula BLUD juga diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan Daerah.
Lebih lanjut Kadiv Funna juga menyampaikan perlunya dilakukan penyusunan rencana strategi lebih lanjut dalam ketiga Raperbup terkait RSUD Talaga tersebut, renstra tersebut memuat rencana pengembangan layanan, strategis & arah kebijakan, rencana program & kegiatan, serta rencana keuangan.
Melalui Rapat Harmonisasi ini diharap tercapai kesepakatan sehingga proses pembentukan Raperbup dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
(Red/foto: Aul)