
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung Barat (Senin, 20/10/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima secara langsung kehadiran perwakilan Pemkab Bandung Barat membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha dan Raperda mengenai Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penyampaian analisis dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperda ini didasari atas PP No. 24 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat atau Investor diatur dengan Perda.
Di sini Perancang Kanwil Jabar juga menerangkan bahwa beberapa rumusan dalam batang tubuh yang memuat usaha kecil dan menengah tidak dapat dicantumkan, karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara itu terkait Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Perancang Kanwil menyampaikan beberapa catatan seperti terkait dengan penulisan dan perumusan norma yang dituangkan dalam ketentuan batang tubuh pasal Raperda Perubahan ini perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
(Red/foto: Aul)




