Bandung - Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum SMP Negeri 65 Bandung dilakukan dalam rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelajar dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat (Jumat, 23/01/2025) kepada 160 pelajar kelas IX.
Hal ini merupakan arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dilatarbelakangi dengan permintaan dari SMP Negeri 65 Bandung serta keprihatinan terhadap maraknya kasus pelanggaran hukum yg terjadi dikalangan anak-anak sekolah, seperti bullying dan kekerasan seksual di kalangan remaja. Dalam hal ini, Penyuluh Hukum merasa perlu untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi pelajar serta guru di sekolah agar bisa meningkatkan kesadaran hukum dan juga mengedukasi pelajar di sekolah mengenai aspek hukum dari bullying dan kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pelaku yang menimbulkan korban dari kelompok pelajar.
Informasi hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar kepada pelajar SMP Negeri 65 Bandung adalah mengenai bagaimana menciptakan kesadaran hukum, mencegah bullying, Penyampaian secara umum mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga pengenalan mengenai fungsi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar menekankan topik mengenai informasi hukum berkaitan tindak pelanggaran hukum yang biasanya dilakukan oleh anak, serta sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Penyuluh Hukum juga mengingatkan para pelajar untuk lebih mengedepankan pendidikannya dalam menunjang masa depan mereka dan diharapkan kenakalan remaja yang ada saat ini bisa ditekan, remaja juga diharapkan bisa lebih produktif dan sukses untuk meraih apa yang dicita-citakan tanpa melakukan tawuran dan kekerasan sehingga dapat membawa dampak positif pada masyarakat secara keseluruhan. Pelajar yang sadar hukum akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, menghargai peraturan yang ada, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik.
(red/foto : Nov).