
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (Senin, 10/02/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat dengan Bapemperda Kab. Purwakarta dan Perangkat Daerah Pemkab. Purwakarta membahas Raperda mengenai Perubahan Atas Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa terkait Raperda Administrasi Kependudukan ini mencantumkan ulang Perpres No. 96 Tahun 2018 sehingga perlu diperjelas lebih lanjut publik lebih memahami data dan informasi di dalamnya. Selain itu pengaturan delegasi kepada Perkada yang tercantum di dalam pasal Raperda ini perlu dikaji kembali agar selaras dengan amanat Undang – Undang yang berlaku.
Sementara it terkait Raperda Perikanan Air Tawar disampaikan bahwa pasal yang memuat jenis sumber air perlu dikaji apakah sumber air tersebut hanya ada khusus di wilayah Purwakarta, karena apabila sumber air tersebut melintas lebih keluar Purwakarta maka itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Lebih lanjut lagi adanya pasal yang perlu dikaji kembali terkait ada-tidaknya produk hukum lain Kabupaten Purwakarta yang mengatur Perizinan Berusaha, agar tidak timbulnya tumpang tindih pengaturan. Selain itu juga terdapatnya pasal yang mengandung perumusan pidana yang perlu diperbaiki.
Melalui Harmonisasi terhadap kedua Raperda tersebut diharapkan bisa menjadi bentuk pembinaan yang baik oleh Kanwil Jabar terhadap Pemkab. Purwakarta dalam program pembentukan regulasi bersama.
(Red/foto: Aul)



