BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui Kadiv P3H, Funna Maulia, yang diwakili Koordinator Tim Pokja Penyelenggaraan Fasilitasi Regulasi, Lina Kurniasari, bersama Tim Perancang Kanwil, hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, terima harmonisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pemda Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Bapenda, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, serta BPR Sukabumi dalam rangka Harmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Rancangan Peraturan Bupati.
Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dan Raperbup tentang tentang Penetapan PBB-P2 Berupa Lahan Produksi Ternak Tahun 2025.
Disampaikan dalam sambutan terkait Dasar Pembentukan Raperda, Kepemilikan Organisasi yang diatur dalam Raperda, dan Penyesuaian Raperda dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 dan PP 54 Tahun 2017, sedangkan untuk Raperbup disampaikan bahwa harus selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 khususnya Pasal 38 ayat (3) dan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan asas kejelasan rumusan dalam beberapa norma.
Kanwil Kemenkumham Jabar berharap Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
(red/foto: Toh)