Sumedang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir langsung dalam koordinasi penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2025 di Kabupaten Sumedang pada 3 Maret 2025. Kehadirannya tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Kakanwil, tetapi juga sebagai putra daerah Sumedang yang memiliki kepedulian tinggi terhadap peningkatan kompetensi hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, Asep Sutandar menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa masyarakat sebelum masuk ke ranah hukum formal.
Kegiatan diawali dengan pertemuan bersama Bupati Sumedang, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi di Aula Cakra Buana Kantor Pemda Sumedang. Acara ini dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda Sumedang, para kepala desa, dan lurah dari berbagai wilayah Sumedang. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Jabar didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan,Funna Maulia Massaile, dan Pembinaan Hukum serta Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar untuk mensosialisasikan manfaat dan mekanisme Paralegal Justice Award 2025 kepada para peserta.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menghimbau para kepala desa dan lurah di Sumedang untuk turut serta dalam ajang PJA 2025. Ia menekankan bahwa program ini memberikan banyak manfaat bagi aparat desa dalam menyelesaikan sengketa hukum secara kekeluargaan, sekaligus meningkatkan kapasitas mereka dalam bidang hukum. Hal ini juga diamini oleh Kabag Hukum Pemda Sumedang, yang mengapresiasi serta mendorong keterlibatan lebih banyak kepala desa dan lurah dalam ajang tersebut.
Kades Kertamekar, yang sebelumnya berhasil lolos dalam ajang PJA tahun lalu, turut membagikan pengalaman dan manfaat yang diperoleh. Ia menegaskan bahwa dengan bekal ilmu hukum yang didapatkan, proses mediasi dan penyelesaian sengketa di tingkat desa menjadi lebih efektif. Sebagai bentuk dorongan lebih lanjut, Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar memberikan bimbingan teknis kepada para peserta untuk mendaftar dan mengikuti Paralegal Justice Award 2025. Dengan adanya program ini, diharapkan desa dan kelurahan semakin berperan aktif dalam membangun kesadaran hukum serta menyelesaikan konflik secara damai.
(Red/Doc= Mubal)