
Bandung, 27 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat turut serta dalam kegiatan Internalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Romli Atmasasmita. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, beserta jajaran JFT dan JFU. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tugas dan fungsi Ditjen AHU dalam mendukung pelaksanaan administrasi hukum yang efektif di daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal AHU Widodo beserta jajaran pimpinan tinggi Ditjen AHU serta perwakilan dari berbagai Kanwil, termasuk Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Selain itu, para Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) dari berbagai wilayah juga turut serta. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur selaku tuan rumah, diikuti laporan dari Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, Dirjen AHU menekankan bahwa internalisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan visi dan misi pemerintah, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam sesi utama, Dirjen AHU memaparkan beberapa tugas khusus yang diberikan oleh Menteri Hukum, di antaranya pembentukan Atase Hukum, koordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait amnesti, serta penyelesaian beberapa kasus besar seperti BLBI dan Garuda. Selain itu, Ditjen AHU juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap fidusia guna mendorong peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Laporan mingguan terkait blokir dan buka blokir badan usaha serta implementasi sistem teknologi informasi juga menjadi perhatian utama dalam upaya optimalisasi layanan AHU.
Sekretaris Ditjen AHU turut menyampaikan perkembangan penyusunan regulasi melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri (Progsun) 2025. Hingga 24 Februari 2025, tercatat tiga peraturan telah diundangkan, satu dalam proses tanda tangan Menteri, satu dalam tahap paraf oleh Pimpinan Tinggi Madya, dua dalam tahap harmonisasi, serta sembilan lainnya masih dalam pembahasan. Selain itu, strategi penghematan anggaran, optimalisasi peran BHP, serta peningkatan pelayanan AHU juga menjadi bagian penting dalam diskusi.
Sebagai penutup, Direktur Teknologi Informasi, Sugito, menjelaskan rencana transformasi digital Ditjen AHU dalam meningkatkan layanan berbasis teknologi. Saat ini, sistem layanan AHU masih bersifat monolistik, namun pada 2025 akan diubah menjadi microservices agar lebih fleksibel dan efisien. Perubahan ini tidak akan mengganggu sistem yang telah berjalan, melainkan akan berintegrasi dengan sistem baru secara bertahap. Nantinya, layanan AHU juga akan tersedia dalam format aplikasi mobile untuk mempermudah akses masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil dan BHP dapat lebih memahami serta menerapkan kebijakan Ditjen AHU secara optimal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta mendukung visi besar pemerintah dalam reformasi hukum dan birokrasi.
(Red/Foto: Mubal)
