
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui JFT Penyuluh Hukum menggelar penyuluhan hukum di SMA Bintang Madani OMNI, Kamis (27/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar terkait tindak pidana bullying serta memperkenalkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebanyak 50 siswa dari kelas X hingga XII mengikuti penyuluhan ini dengan antusias, mendapatkan pemahaman mendalam tentang aspek hukum dari tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Penyuluhan ini diselenggarakan atas permintaan sekolah serta keprihatinan terhadap meningkatnya kasus bullying dan pelecehan seksual di kalangan pelajar. Dalam pemaparannya, Penyuluh Hukum menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk menegakkan hak-hak anak serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Siswa diberikan pemahaman bahwa bullying bukan hanya berdampak psikologis tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat.

Selain membahas perlindungan anak, penyuluhan juga menyoroti sanksi pidana terhadap tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Penyuluh Hukum memperkenalkan LPKA sebagai tempat pembinaan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, dengan harapan siswa lebih memahami pentingnya menjauhi perilaku menyimpang. Para pelajar juga diingatkan untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk kekerasan yang mereka alami atau saksikan di lingkungan sekolah.

Di akhir kegiatan, para siswa diajak untuk lebih bijak dalam bergaul dan fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih baik. Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, kesadaran hukum pelajar semakin meningkat sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi muda yang taat hukum dan berakhlak baik. Penyuluhan semacam ini diharapkan terus berlanjut agar dapat menekan angka kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif.
