BOGOR - Workshop Legal Drafting Pembentukan Produk Hukum Daerah “Mewujudkan Regulasi di Daerah yang Efektif dan Implementatif” sukses diselenggarakan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel.
Workshop yang diadakan secara hybrid ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai penyusunan peraturan daerah yang efektif dan implementatif, serta meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai yang ditugaskan dari Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah dari Pemerintah Kota Bogor. Juga bergabung secara daring Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Asep Sutandar didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, dan Kepala Bagian Tata usaha dan Umum Archie Tigor Mangunsong.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dalam sambutannya, H. Eko Prabowo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus dilakukan berdasarkan prioritas. Ia juga menyoroti empat prinsip tertib yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan, yaitu tertib perencanaan, tertib substansi, tertib mutu, dan tertib guna.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara virtual menyampaikan keynote speech yang menyatakan bahwa sebagai negara hukum, setiap tindakan yang dilakukan oleh negara harus berdasarkan hukum. Beliau menekankan pentingnya pengharmonisasian dan evaluasi terhadap peraturan daerah untuk mencegah tumpang tindih dan disharmoni antar regulasi.
Workshop ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari berbagai narasumber. Rd. Mahdi Sukamdani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, membawakan materi tentang Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah. Materi kedua disampaikan oleh Harun Surya (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Zaki Fauzi Ridwan (Analis Hukum Ahli Muda) mengenai Teknik Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Materi terakhir disampaikan oleh Rino Andrianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang membahas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta workshop yang berasal dari berbagai perangkat daerah dengan para narasumber, memberikan kesempatan untuk mendalami lebih lanjut mengenai materi yang disampaikan.
Dengan dilaksanakannya workshop ini, Kementerian Hukum Jawa Barat berharap dapat mendorong terciptanya produk hukum daerah yang lebih berkualitas dan mendukung terciptanya kepastian hukum di setiap daerah.