Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Demi Iklim Investasi Sehat, Kemenkum Jabar Rapikan Aturan Penanaman Modal Kota Banjar

Demi Iklim Investasi Sehat, Kemenkum Jabar Rapikan Aturan Penanaman Modal Kota Banjar

BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali melaksanakan fungsi strategisnya dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Bertempat di Bandung pada Rabu, 12 November 2025, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar dan dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, dan dari pihak pemrakarsa perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Banjar.

121125 HarmonisasiBanjar  2

121125 HarmonisasiBanjar  3

Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dibacakan oleh KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan aturan yang dibuat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

121125 HarmonisasiBanjar  4

Dalam arahannya yang senantiasa menekankan pada kepastian hukum, Kemenkum Jabar mendorong agar setiap produk hukum daerah mampu menjadi instrumen yang solutif, bukan justru menambah beban regulasi. Hal ini sejalan dengan semangat Kemenkum Jabar untuk mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat melalui payung hukum yang jelas dan implementatif.

Dalam pembahasan Raperda Kota Banjar ini, tim harmonisasi Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan substantif yang tajam. Salah satu poin utama yang disoroti adalah urgensi penyusunan Raperda yang dinilai belum tergambar dengan baik dalam naskah akademik, khususnya terkait landasan sosiologis dan permasalahan nyata di lapangan.

Selain itu, Kemenkum Jabar juga meminta adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pembinaan dan pengawasan. Pembinaan yang bersifat edukatif dan preventif tidak boleh dicampuradukkan dengan pengawasan yang bersifat korektif dan represif, agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.

Lebih lanjut, Kemenkum Jabar juga menekankan penyesuaian bentuk sanksi administratif agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Masukan lain mencakup sinkronisasi ruang lingkup materi muatan antara batang tubuh dan penjelasan umum, serta penegasan hak yang sama bagi setiap warga negara dalam kriteria penyerapan tenaga kerja.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Raperda Kota Banjar yang dihasilkan nantinya tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

121125 HarmonisasiBanjar  5

121125 HarmonisasiBanjar  6

121125 HarmonisasiBanjar  7

121125 HarmonisasiBanjar  8

121125 HarmonisasiBanjar  9

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI