BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H) pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya bersama dengan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Zoom Meeting (Rabu, 19/02/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar secara daring bersama Dishub Kota Tasikmalaya danmBagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya membahas Raperwal Kota Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan beberapa peraturan dan perundang – undangan yang mengatur mengenai kerja sama dalam pemungutan retribusi parkir, antara lain yaitu UU No. 1 tahun 2022, PP No. 35 Tahun 2023, serta PP No. 28 Tahun 2018.
Lebih lanjut berdasarkan pasal – pasal di dalam peraturan dan perundang – undangan dijelaskan ketentuan kerja sama yang bisa dilakukan oleh Pemda dengan pihak ketiga dalam melaksanakan pemungutan retribusi, selain itu juga dijelaskan mengenai wewenang yang dimiliki oleh Pemda dalam pemungutan retribusi ini.
Sementara itu Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terkait pasal – pasal di dalam Raperda tersebut, selain itu Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa terkait dengan teknik penulisan terdapat beberapa hal yang masih harus disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(Red/foto: Aul)