BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar (Senin, 10/02/2025).
Dari ruang rapat, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Purwakarta untuk membahas Raperwal tentang Alokasi Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan & Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2025, serta Raperwal mengenai Rencana Induk Kota Cerdas.
Melalui sambutan oleh Kadiv Funna membuka kegiatan ini, disampaikan bahwa terkait Raperwal mengenai Alokasi Anggaran & Pemberdayaan Masyarakat disusun berdasarkan beberapa Peraturan dan Perundang – Undangan yang ada, beberapa diantaranya yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Permendagri No. 130 Tahun 2018 dan peraturan lainnya.
Sementara itu mengenai Raperwal tentang Rencana Induk Kota Cerdas ini didasarkan atas beberapa peraturan dan perundang – undangan seperti UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045, PP No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dan aturan lainnya. Lebih lanjut lagi para Perancang Kanwil Jabar juga memberi masukan kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menggunakan istilah dalam bahasa Indonesia alih – alih menggunakan istilah dalam bahasa asing di dalam tubuh Raperwal ini, salah satu contohnya seperti menggunakan istilah Kota Cerdas alih – alih istilah Smart City di dalam penyusunan Raperwal tersebut.
(Red/foto: Aul)