Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bersama Pemkab Purwakarta, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kabupaten Purwakarta Tentang Pembentukan Hukum Daerah

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta (Selasa, 18/02/2025).

Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama dengan Perancang PUU Madya Yayan, Perancang PUU Madya Nevrina dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama para Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta secara daring dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, membahas Raperda mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Melalui sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah sudah diatur dalam beberapa peraturan seperti UU No. 12 Tahun 2011, Perpres No. 87 Tahun 2014 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Selain itu juga disampaikan bahwa perlunya Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk disesuaikan kewengannya agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Lebih lanjut dalam paparan teknis oleh para Perancang Kanwil Jabar disampaikan saran kepada pemrakarsa Raperda untuk memeriksa kembali teknik penulisan di dalam Raperda guna menghindari kesalahan dalam tata cara penulisan, seperti adanya nomor pasal yang terulang di dalam Raperda tersebut. Selain itu Perancang Kanwil juga memberikan beberapa saran terkait perbaikan yang perlu dilakukan terhadap beberapa pasal di dalam Raperda tersebut.

Dalam tanggapannya jajaran Pemkab Purwakarta menyampaikan apresiasi mereka atas saran dan masukan dalam penyusunan Raperda Pembentukan Hukum ini, selain itu Pemkab juga mengakui bahwa mereka masih perlu mempelajari lebih lanjut tata cara menyusun produk hukum daerah serta kurangnya waktu untuk meninjau ulang Raperda menjadi salah satu alasan mengapa timbulnya beberapa kesalahan terkait teknik penulisan.

Untuk selanjutnya Pemkab Purwakarta akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan masukan yang telah disampaikan oleh para Perancang Kanwil Jabar, selain itu diharapkan juga agar seluruh perbaikan bisa terpenuhi dalam 5 hari kerja kedepan.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI