BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang JDIH pada Kamis, 28 Agustus 2025, ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, yang dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di bawah pimpinan Funna Maulia Massaile. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan pada acara tersebut, disampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyamakan konsepsi serta menyelaraskan perumusan norma dalam Raperkada agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperkada tentang Renja Perangkat Daerah ini memuat program, kegiatan, lokasi, kelompok sasaran, hingga indikator kinerja dan pendanaan yang menjadi pedoman kerja setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

