BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, awali hari dengan melaksanakan apel pagi di lapangan aspal Kanwil Kemenkum Jabar. Pada hari ini, Rabu pagi (05/02/25).
Tampak hadir Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kakanwil Ditjen Keimigrasian Jabar Filianto Akbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan dan seluruh pegawai.
Pada kesempatan ini, Ave Maria Sihombing selaku Pembina Apel menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya Ave menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pegawai yang berkomitmen untuk melaksanakan apel pagi. Selain itu Ave juga menyampaikan 2 hal terkait tugas yang ada di bidang hukum yang diantaranya adalah penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Beneficial Owner (BO).
PMPJ memiliki dasar hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada Akuntan dan Akuntan Publik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan PMK Nomor 55/PMK.01/2017 dan Surat Edaran Kepala Pusat – SE-07/PPPK/2019 dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Akuntan dan Akuntan Publik dalam menerapkan PMPJ, agar tercapai penerapan PMPJ secara menyeluruh bagi Akunatan dan Akuntan Publik.
Benefial Owner adalah setiap orang yang memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna jasa baik secara langsung maupun tidak langsung. Merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa. Orang yang mengendalikanTransaksi Pengguna jasa d. Memberikan kuasa untukmelakukan Transaksi. Orang yang mengendalikan Korporasi dan perikatan lainnya. Orang yang merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui korporasi.
Ave menegaskan bahwa pentingnya penerapan PMPJ dan analisis risiko dengan melakukan identifikasi (pengumpulan informasi dan dokumen) pengguna jasa dan/atau BO. Hal ini diharapkan dapat mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khususnya di wilayah Jawa Barat yang disinyalir kepada kurang lebih 4.800 Notaris.