
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) kembali mengadakan kegiatan NONGKI SANTAI (Ngobrol Kolaborasi Saling Tukar Ilmu) yang rutin diadakan setiap minggu secara daring melalui Zoom Meeting oleh Divisi P3H. Dengan tema "Analisis Dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Terkait Swasembada Pangan", forum diskusi yang diikuti oleh para Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jabar kali ini menghadirkan Perancang PUU Ahli Muda Anggriana Puspitasari (Jumat, 29/08/2025).
Dalam paparan oleh narasumber disampaikan mengenai tata cara proses Analisis & Evaluasi (AE) Hukum Peraturan Daerah, mulai dari tahap Analisis & Evaluasi Perda, tahap persiapan yang meliputi Penentuan tema, Inventarisasi Objek Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah, Penelusuran Bahan dan Penjaringan Isu, serta tahap pelaksanaan yang meliputi Rapat Kelompok Kerja, Rapat dengan Narasumber, serta Focus Group Discussion (FGD).
Lebih lanjut lagi narasumber juga memaparkan perlunya sistematika pelaporan disesuaikan dengan Pedoman Pelaksaan AE yang telah ditentukan oleh BPHN, di mana perlu diketahuinya latar belakang pembentukan Perda tersebut dan apa urgensi dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap perda tersebut, yang selanjutnya dirumuskan permasalahan berupa pertanyaan.
Dalam paparan oleh narasumber juga disampaikan dalam perumusan permasalahan dari hasil AE perlu menggunakan metode 6 dimensi serta pada bab terakhir perlu dirumuskannya kesimpulan berupa rekomendasi umum dan rekomendasi khusus. Rekomendasi - rekomendasi tersebut bisa berupa regulasi dan non-regulasi. Rekomendasi dapat berupa rekomendasi tetap, rekomendasi ubah, atau rekomendasi cabut sesuai dengan masing-masing Perda.
Rekomendasi ini berisikan kebijakan atau tindakan yang perlu diambil dalam rangka efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk di luar aspek regulasi. Sifat rekomendasi yang dihasilkan lebih pada penegakan hukum, ketaatan hukum, sosialisasi peraturan, pendidikan hukum dan sebagainya.
Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah disampaikan juga kepada pemerintah daerah dan stakeholders terkait. Hal ini penting dilakukan agar hasil analisis dan evaluasi dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dalam perencanaan Peraturan Daerah kedepannya.
Selanjutnya narasumber juga menyampaikan tata cara pengisian matriks analisis dan evaluasi, dengan mengambil contoh salah satu perda yang menjadi Objek Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025 ini yaitu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(Red/foto: Divisi P3H)




