
PEKANBARU – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pencapaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 1.862 desa dan kelurahan di Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025). Peresmian ini menjadi penegasan atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyelesaian perkara ringan di masyarakat tidak melulu berakhir di pengadilan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan pesan khusus Presiden agar kasus-kasus seperti pencurian ayam atau tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesaikan secara bijaksana di tingkat desa. "Hukum adalah jaminan keadilan. Posbankum adalah solusi bagi masyarakat desa untuk mendapatkan konsultasi, mediasi oleh paralegal, dan layanan rujukan advokat," ujar Supratman di Pekanbaru.
Peresmian yang turut dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid, Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol. Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, dan Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos ini, menandai capaian 1.862 Posbankum di Riau. Secara nasional, kini telah terbentuk 47.504 Posbankum atau 57% dari total desa/kelurahan di Indonesia.
Pencapaian di Riau ini menjadi standar baru yang didorong implementasinya di seluruh wilayah, sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo. Menanggapi arahan nasional ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengakselerasi pembentukan Posbankum. Sinergi Kemenkum Jabar dengan pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa akses keadilan hadir dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat hingga ke tingkat desa, sesuai arahan Menteri Hukum.
