Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperbup Kuningan tentang RKPD 2026

Wujudkan Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperbup Kuningan tentang RKPD 2026

 

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, kembali menunjukkan komitmennya dalam membina dan memastikan kualitas produk hukum daerah. Bertempat di Ruang ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Jabar menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, pada Rabu (02/07/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Risma, Gita bersama sejumlah CPNS dan mahasiswi magang) serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan turut bergabung secara daring.

Dalam sambutannya, Funna Maulia Massaile menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan mandat penting dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Harmonisasi ini adalah implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi dalam perumusan norma, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, menjadi lebih berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Funna.

Lebih lanjut, Funna menggarisbawahi urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RKPD. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD merupakan dokumen krusial yang menjadi penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Ia juga mengingatkan mengenai kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyusun dan menetapkan RKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Ada konsekuensi serius apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD. Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan dapat dikenakan. Ini menunjukkan betapa pentingnya penetapan RKPD secara tepat waktu,” tegasnya.

Tim perancang dari Kelompok Kerja (Pokja) 1 Kanwil Kemenkum Jabar kemudian memberikan paparan mendalam mengenai materi muatan serta beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Raperbup tersebut.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI