



BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, kembali menunjukkan komitmennya dalam membina dan memastikan kualitas produk hukum daerah. Bertempat di Ruang ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Jabar menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, pada Rabu (02/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Risma, Gita bersama sejumlah CPNS dan mahasiswi magang) serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan turut bergabung secara daring.
Dalam sambutannya, Funna Maulia Massaile menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan mandat penting dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Harmonisasi ini adalah implementasi dari Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan dan menyamakan konsepsi dalam perumusan norma, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, menjadi lebih berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Funna.
Lebih lanjut, Funna menggarisbawahi urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang RKPD. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD merupakan dokumen krusial yang menjadi penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Ia juga mengingatkan mengenai kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyusun dan menetapkan RKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Ada konsekuensi serius apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD. Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama tiga bulan dapat dikenakan. Ini menunjukkan betapa pentingnya penetapan RKPD secara tepat waktu,” tegasnya.
Tim perancang dari Kelompok Kerja (Pokja) 1 Kanwil Kemenkum Jabar kemudian memberikan paparan mendalam mengenai materi muatan serta beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Raperbup tersebut.
