Bandung, 24 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jawa Barat) bersama PT EIGERINDO MULTI PRODUK INDUSTRI hari ini menggelar kegiatan pendampingan edukasi dan sosialisasi pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. Acara ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha, tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Kegiatan yang berlangsung di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandar Dinata No. 152, Kota Bandung, ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia. Turut hadir pula perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang diwakili oleh Kasubdit Penindakan dan Penyidikan, Head of Legal Department PT EIGERINDO MULTI PRODUK INDUSTRI, M. Handi Amijaya beserta jajaran, dan Direktur Marketing Bisnis dan Development, Renaldy.
Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang dari Direktur Marketing Bisnis dan Development Pasar Baru yang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Jawa Barat atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap para pedagang di Pasar Baru dapat semakin memahami seluk-beluk kekayaan intelektual dan perlindungan hukumnya.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam sambutannya menekankan urgensi perlindungan hukum kekayaan intelektual sebagai fondasi bagi inovasi dan ekonomi kreatif. Ia menegaskan peran krusial pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak ini demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil. Pemahaman yang komprehensif tentang kekayaan intelektual diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik pelanggaran yang merugikan baik pencipta maupun konsumen.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi mendalam yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dan di moderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Bapak Ery Kurniawan. Hemawati secara rinci menjelaskan berbagai aspek penting terkait perlindungan hukum merek, termasuk hak dan kewajiban pemilik merek serta konsekuensi hukum dari pelanggaran.
Sesi sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya langsung dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai perlindungan kekayaan intelektual dalam konteks bisnis mereka sehari-hari.