Bandung, – Perwakilan Forum Komunikasi Warga Kharisma Rancamanyar Bandung mengajukan audiensi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati Br Pandia, terkait permasalahan sertifikat rumah yang belum diterima oleh warga. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai 316 rumah di Perumahan Rancamanyar yang hingga kini belum mendapatkan sertifikat. Masalah ini berawal dari penggunaan jasa Notaris R. Maya dari Kabupaten Bandung, yang menurut warga belum memberikan kepastian terkait penerbitan sertifikat. Hingga saat ini, komunikasi antara notaris dan pihak pelapor belum terjalin, sehingga warga meminta arahan serta tindak lanjut dari sidang perkara yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW).
Menanggapi hal ini, Hemawati menjelaskan bahwa MPW telah menggelar sidang terhadap Notaris R. Maya dan merekomendasikan upaya perdamaian antara notaris dan pelapor. Selain itu, warga diminta untuk menunggu tindak lanjut dari notaris hingga setelah Lebaran Idul Fitri. Pihak Kemenkum Jabar menegaskan akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada, serta memastikan proses pengaduan terhadap notaris berjalan sesuai dengan SOP hingga keputusan resmi dari MPW keluar.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan ada kejelasan bagi warga Perumahan Rancamanyar terkait kepemilikan sertifikat rumah mereka. Kemenkum Jabar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar segera menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.