



BANDUNG-Bertempat di Ruang Romli Atmasasmita, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan secara virtual pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan kebijakan strategis dalam layanan kewarganegaraan yang menekankan pada prinsip kecermatan, ketelitian, dan pengawasan ekstra terhadap setiap permohonan yang masuk. Direktur Tata Negara Dulyono, dalam arahannya menyampaikan bahwa saat ini proses naturalisasi dan kehilangan kewarganegaraan menjadi perhatian serius pimpinan, terutama terkait adanya risiko keamanan seperti keterlibatan dalam tentara asing tanpa izin presiden yang dapat mengakibatkan hilangnya status WNI secara otomatis sesuai Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi surat edaran terbaru ini. Beliau menekankan kepada jajaran di Divisi Pelayanan Hukum agar proses verifikasi lapangan dilakukan dengan sangat teliti dan tidak hanya bersifat administratif. Kehadiran Asep Sutandar dalam koordinasi ini sekaligus memberikan penegasan bahwa setiap pemohon kewarganegaraan di wilayah Jawa Barat harus dipastikan mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar-benar tinggal di Indonesia sesuai persyaratan kurun waktu yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum yang akan melakukan verifikasi lapangan secara acak (sampling) untuk memastikan kualitas proses pewarganegaraan di tingkat wilayah tetap terjaga dan akuntabel.
Selain fokus pada proses naturalisasi, sosialisasi ini juga mengungkap adanya penguatan peran Kantor Wilayah dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang telah menjadi WNI maupun warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya. Kedepannya dalam rangka optimalisasi, Kemenkum Jabar akan mengoptimalkan peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewarganegaraan untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Asep Sutandar juga menyoroti pentingnya mekanisme screening antar kementerian bagi warga negara yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan agar tidak meninggalkan persoalan hukum di Indonesia, seperti masalah pajak, korupsi, maupun transaksi keuangan mencurigakan, sebelum surat keterangan kehilangan diterbitkan.
Di sisi lain, terdapat kabar baik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi isu diaspora serta kemudahan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam memperoleh status hukum yang jelas. Melalui integrasi data dan koordinasi yang kuat di bawah pimpinan Asep Sutandar, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kedaulatan negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

