
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar tunjukkan komitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Bertempat di Ruang Legal Drafter Ismail Saleh, Kemenkum Jabar memfasilitasi Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumedang pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sumedang, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, serta berbagai kepala dinas terkait seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Bapenda, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap regulasi yang lahir tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial dan tidak merugikan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diwakili oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, dalam arahannya menekankan pentingnya peran Kemenkum Jabar dalam menjaga konsistensi norma hukum di daerah. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya preventif agar peraturan yang diterbitkan memiliki daya laku yang kuat dan memberikan kepastian hukum.

Dalam pembahasan Raperbup pertama mengenai Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2, Kemenkum Jabar memberikan apresiasi atas skema tarif yang diusulkan. Asep menilai pembagian persentase NJOP sebesar 40%, 55%, dan 70% yang dirancang pasca terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2025 sudah mencerminkan asas keadilan. Skema ini dinilai mampu menjaga agar beban pajak bagi masyarakat menengah ke bawah tetap ringan, sementara pemilik aset mewah berkontribusi lebih besar sesuai kemampuan, mengingat adanya kebijakan single tarif 0,3% untuk lahan non-produksi pangan.
Selain isu pajak, pembahasan juga berfokus pada Raperbup tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait rancangan ini, pihak Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis dan konstruktif, terutama mengenai penggunaan kata "wajib" dalam batang tubuh peraturan. Tim harmonisasi mengingatkan bahwa dalam kaidah perancangan peraturan perundang-undangan, pencantuman kewajiban harus selalu disertai dengan ketentuan sanksi agar aturan tersebut memiliki "gigi" dan berdaya guna.
Kakanwil Asep Sutandar berharap melalui masukan mendalam mengenai teknik penulisan dan substansi ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat segera menyempurnakan draf tersebut. Dengan demikian, perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial di Sumedang dapat terwujud melalui kebijakan yang afirmatif dan kolaboratif, serta memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja.






(red/foto: Toh)
